Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NasDem dan PPP Menuding Pembahasan Revisi UU MD3 Tak Transparan

Reporter

image-gnews
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dalam rapat paripurna pada Senin, 12 Februari 2018, bakal berbuntut panjang. Sejumlah kalangan pun bersiap-siap menggugat aturan yang dinilai menabrak konstitusi dengan memperkuat kewenangan DPR ini.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menuturkan ia dan teman-teman koalisi masyarakat sipil bakal berkumpul pada hari ini untuk menyiapkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Revisi undang-undang ini hanya memasukkan kepentingan DPR,” kata Lucius ketika dihubungi Tempo, Senin, 12 Februari 2018.

Baca: Walk Out di Paripurna, NasDem: RUU MD3 Terlalu Pragmatis

Hal senada diutarakan Direktur Pelaksana The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Abraham Todo Napitupulu. Dia menilai DPR telah melanggar putusan Mahkamah Konsitusi yang telah menghapus wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan dalam urusan anggota Dewan jika dipanggil atau diperiksa penyidik. “Undang-undang baru ini akan menjadi prioritas kami untuk digugat konstitusionalitasnya. Apalagi ada pasal-pasal baru yang seolah DPR hendak menjadi penegak hukum,” kata Erasmus.

Dalam putusan perkara uji materi Nomor 76/PUU-XII/2014, yang dimohonkan oleh ICJR, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat persetujuan MKD dalam rencana penyidikan menjadi persetujuan presiden. MKD sebagai alat kelengkapan DPR dinilai tidak tepat mengurusi peradilan pidana.

Namun revisi UU MD3 yang disahkan kemarin kembali mengubah Pasal 245 dan lagi-lagi mengatur peran MKD. Pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR dalam penyidikan pidana dinyatakan harus mendapat persetujuan presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Baca: RUU MD3 Disahkan, Dua Fraksi DPR Walk Out

Pasal 122 huruf (k) dalam beleid baru ini juga dinilai bermasalah lantaran menambah kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, tak mau ketinggalan dalam rencana gugatan UU MD3. Walau demikian, kata dia, Pusako mengkhawatirkan kredibilitas lembaga penjaga marwah konstitusi yang belakangan dianggap merosot setelah Ketua MK Arief Hidayat tersandung kasus etik akibat pertemuan dengan Komisi Hukum DPR. “Kami sedang mempertimbangkan bagaimana supaya uji materi ini tak sia-sia,” kata Feri.

Rapat paripurna pengesahan UU MD3, Senin, 12 Februari 2018, juga diwarnai aksi walk out anggota Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Mereka menuding pemimpin Badan Legislasi DPR tak transparan dalam pembahasan revisi.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, menuturkan fraksinya tidak mengetahui masuknya pasal-pasal baru yang kontroversial ini karena sejak awal pembahasan berfokus membicarakan rencana penambahan satu kursi pemimpin MPR dan DPR untuk PDI Perjuangan. “Kami pun terkejut, karena baru tahu saat pengambilan keputusan pada tingkat panitia kerja pada Rabu pekan lalu,” kata Johnny.

Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani menilai banyak pasal karet di UU MD3 yang baru. “Kami juga menyoroti penambahan kursi MPR yang ditunjuk dan tanpa melibatkan DPD,” ujar dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menampik dugaan bahwa pembahasan tak transparan. “Pasal ini sudah masuk lama, tapi pembahasannya alot saja,” ujar dia. Firman mempersilakan bagi yang tak puas atas pengesahan UU MD3 untuk segera melakukan uji materi di MK.

AGOENG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

17 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

18 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

21 jam lalu

Prabowo-Gibran tengah merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden untuk bergabung ke koalisi Prabowo.
Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

22 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.